Ketika kaum Garagasi Hitam budak bali-an orang Paringgi (Portugal) dikumpulkan bersama kaum-kaum orang Rupik yang mengendalikan strategi untuk merompak negeri-negeri di Pesisir bandar-bandar pelabuhan Minangkabau, saat itu kaum Garagasi dilepaskan oleh Bangsa Portugis kedaratan negeri Taluak Sinyalai Tambang Papan, Carocok Ganduang Intan, dan Pulau Simundam Sati, atas Perintah Nangkodo Tampan Rayo yang tinggal di Pulau Gangan didekat Pulau Langgeh Suai.
Sedangkan untuk bajak lautnya diserahkan oleh Nangkodo Tampan Rayo kepada Kaum-kaum Rupik yang disebut juga yang mengorganisasi bajak laut. Sesampai orang Garagasi Hitam di Taluak Sinyalai Tambang Papan, mereka melakukan aksinya merampas seluruh barang-barang yang berharga penduduk Taluak Sinyalai Tambang Papan. Selepas dari Taluak Sinyalai Tambang Papan, kemudian merampas pula ke Negeri Carocok Ganduang Intan, dan terus ke Pulau Simundam Sati.
Di Pulau Simundam Sati orang-orang Garagasi Hitam bergabung dengan orang-orang Rupik yang datang dari laut. Dipatuan Hitam Raja pulau Si Mundam Sati melakukan perlawan terhadap orang-orang Garagasi Hitam dan menghambat lalulalangnya kapal bajak bajau laut orang Rupik. Sehingga Raja Dipatuan merasa kualahan menghadapi serangan demi serangan orang-orang Garagasi Hitam dan bajak laut Rupik. Kemudian Raja pulau Si Mundam Sati Dipatuan Hitam dapat bantuan oleh seorang pemuda yang singgah di Pulau Si Mundam Sati hendak melakukan perjalanan ke Kualo Nyiur Campo Indropuro, pemuda itu bernama Magek Rindang. Anak dari Magek Naniang dengan istrinya Upiek Kamuniang di Kualo Banda Mua. Ayah Magek Rindang ini yang difitnah berbuat yang bukan-bukan dengan Puti Rimbun Jali oleh Manti Simarajo Erah.
Ia dilepaskan dari penjara oleh Dipatuan Rajo Mudo Raja Kualo Banda Mua yang mengusut dan memeriksa perkaranya, ternyata ayahanda Magek Rindang tidak bersalah, hanya fitnah dengan ucapan omongan kosong yang di hambur-hamburkan oleh Manti Simarajo Erah yang seorang pembatu utama Raja Kualo Bungo Pasang. Manti Simarajo Erah pun di penjarakan. Sedangkan Dipatuan Hitam ketika Manti Simarajo Erah terbuti bersalah dan memfitnah Puti Rimbun Jali dengan Magek Naniang ayah Magek Rindang, ia sangat merasa malu dan bersalah kepada Magek Naniang dan kepada Dipatuan Mudo Raja Kualo Banda Mua, karena tidak mencerminkan seorang raja, apabila ada masalah ia tidak mengusut perkara dulu, menimbulkan penyesalan sangat mendalam terhadap dirinya.
Bersambung…
- Sejarah Makanan Adat: Gulai Pangek Bada Jo Gulai Kacang, Tanda Penghormatan Raja Kepada Cendikiawan – Bagian 2 - 2 Oktober 2024
- Seri Punago Rimbun: Sejarah Menepinya Raja Alam Surambi Sungai Pagu, Samsudin Sandeowano Setelah Penobatan di Pagaruyung - 26 September 2024
- Punago Rimbun: Hilangnya Keris Kesaktian Bunga Kesayangan | Zera Permana - 21 September 2024
Discussion about this post