
Johan Septian Putra
Pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20 merupakan bagian penting dari fase penting dalam penyebar luasan pemahaman Islam melalui tarekat di Minangkabau, terutama di wilayah Padang masa Kolonial Belanda. Para ulama dari kalangan tradisionalis berupaya memberikan peran yang positif terhadap perkembangan dan kemajuan peradaban Islam di Minangkabau, termasuk salah satunya kontribusi dari Syekh Khatib Muhammad Ali Al-Fadani.
Pada poros penyebaran pemahaman Tarekat Naqsyabandi Khalidi di Padang dilakukan oleh Syekh Khatib Muhammad Ali Al-Fadani atau dikenal Syekh Khatib Ali (1861-1936 M) di Parak Gadang. Ia mendapatkan ijazah Tarekat Naqsyabandi Khalidi dari Syekh Utsman Fauzy di Mekkah. Setelah menuntut ilmu agama di Mekkah, ia kembali ke kampung halamannya di Muara Labuh, Kabupaten Solok.
Ketika di Muara Labuh, ia mengajarkan ilmu agama dan tidak lama kemudian, beberapa tahun setelah itu kampungnya, Syekh Khatib Ali memutuskan untuk menetap di Padang, karena daerah ini jama’ahnya mengalami peningkatan jumlah pengikutnya, di samping juga Ia telah memiliki seorang istri asal dari Parak Gadang, Padang (Darwis, 2013, pp. 93–95; Edwar, 1981, p. 20).
Pada tahun 1919 M, ia mendirikan sebuah surau yang dinamai Surau Syekh Khatib Ali di tepi timur Batang Arau, Parak Gadang yang pada saat ini telah berganti nama yakni Masjid Istighfar Parak Gadang yang berada di pertengahan pemukiman masyarakat. Syekh Khatib Ali mengajarkan ilmu keagamaan, berfatwa dan berdakwah dan ilmu ketarekatan selama di Padang. Pada waktu itu surau merupakan tempat pendidikan di Minangkabu dengan ulama sebagai tokoh pendidiknya.
Kemudian pada tahun 1923 M, ia mendirikan sebuah sekolah dengan nama Madrasah Irsyadiyah di Parak Gadang. Ide pendirian sekolah tersebut berasal dari Syekh Khatib Ali sendiri. Ia mendapatkan ide tersebut ketika ia menghadiri kongres I Sarekat Islam pada Januari 1913 M di Surabaya. Sekolah ini merupakan cerminan dari sistem pendidikan modern di Minangkabau dengan sistem pendidikan klasikal.
Karena pada waktu itu di Minangkabau sebagian ulama masih melakukan sistem pendidikan tradisional, yaitu sistem halaqah dimana mereka membentuk kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari 10-15 orang. Sedangkan sistem klasikal yaitu pembagian murid berdasarkan kelas-kelas (D. A. Putra et al., 2023, p. 43).
Madrasah Irsyadiyah dari Syekh Khatib Ali tersebut mengalami peningkatan jumlah murid. Selain dari Kota Padang, ada juga berasal dari Palembang, Jambi, dan Mukomuko, Bengkulu. Ada 11 cabang Madrasah Irsyadiah yang menjadi bukti kesuksesan Syekh Khatib Ali dalam mengembangkan pendidikan agama tradisional yang bersifat modern. Seperti kebanyakan sekolah pada masa itu, ulama menjadi titik sentralnya. Begitu juga dengan Madrasah Irsyadiah, wafatnya Syekh Khatib Ali pada tahun 1936 M diduga kuat menjadi awal keredupan eksistensi Madrasah Irsyadiah pada masa selanjutnya (Harmonedi, 2018, pp. 18–20).
Syekh Khatib Ali lebih condong menjadi tokoh pendidikan, aktivis dan organisator dari pada seorang guru sufi atau tarekat. Pada saat ini, ada bukti nyata dari beliau sebagai ulama, tokoh pendidikan dari kalangan tradisionalisme yang sangat berjasa dalam perkembangan ilmu pengetahuan di Minangkabau, salah satunya peninggalannya berupa sebuah surau yang menjadi Masjid Istighfar, di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Sebelah masjid tersebut ada terdapat kuburan dari Syekh Khatib Ali beserta piagam penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Padang atas jasanya sebagai ulama yang berkontribusi dalam bidang keagamaan dan pendidikan di daerah Minangkabau, khususnya di Kota Padang (Harmonedi, 2018, pp. 18–20).
Selain itu, Syekh Khatib Ali juga dikenal sebagai ulama yang multidisipliner, tokoh pers, pendidik, dan apologetik Kaum Tua. Syekh Khatib Ali mempunyai pengaruh yang sangat luas. Selain belajar di kampung halamannya, Sungaipagu (Solok Selatan), ia beberapa tahun belajar agama di Mekkah. Guru-gurunya di Mekkah antara lain (1) Sayyid Bakri Syatha, (2) Syekh Muhammad Amin Ridhwan al-Madani, dan (3) Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi.
Syekh Khatib ‘Ali mempunyai karangan yang cukup banyak dalam berbagai bidang keilmuan. Di antaranya, yang terkenal, yaitu (1) “Soeloeah Melajoe” [majalah Kaum Tua, membantah majalah al-Moenir], (2) al-Fatawi al-‘aliyyah [hasil keputusan ulama Mekkah mengenai masalah-masalah keagamaan di Minangkabau], (3) Miftahus shadiqiyyah [mempertahankan Thariqat Naqsyabandiyah], (4) Risalah nasyiyah [terjemahan risalah Syekh Mahdi al-Kurdi, mempertahankan Thariqat Naqsyabandiyah], (5) Burhan al-Haq [membantah Kaum Muda dalam 8 masalah], (6) Mau’izhah wa-tadzkirah [keputusan rapat ulama di Padang pada 1919] (A. Putra, 2017, pp. 139–140).
Dengan demikian, jelas terlihat peran signifikan dari Syekh Khatib Muhammad Ali Al-Fadani dalam bidang pendidikan keagamaan bagi masyarakat Padang dengan berupa pembentukan sekolah dengan sistem bernama madrasah. Ditambah lagi, ia memberikan manfaat bagi khalayak umum dari karya-karya fenomenalnya dipakai sampai sekarang untuk bahan rujukan dalam beberapa kajian keagamaan. Sehingga bisa dikatakan Syekh Khatib Muhammad Ali Al-Fadani berkontribusi, berpengaruh aktif dan ikut serta untuk memajukan peradaban masyarakat Minangkabau pada masa dahulu.
Penulis, Johan Septian Putra, Peneliti dari Komunitas Magistra Kota Padang.






Discussion about this post