
Perkumpulan (ropok-ropok) orang Rupik dan anak kamanakan Orang Tiga Suku, membuahkan hasil terhadap Orang Rupik. Anak kamanakan orang Tiga Suku Menuruti apa keputusan dari Raja Sitatok Sitarahan, memerintah pada saat itu Raja Sitatok Sitarahan.
Fi’il kelakuan dan perbutan Raja Sitatok Sitarahan, memerintah Anak kamanakan Orang Tiga Suku menurut kemauan, kehendak, dan sesuka-suka hatinya. Demikian pula kaum (kelompok) Orang Rupik pada saat itu menindas dan merampas harta anak kamanakan Orang Tiga Suku dan diperbudak untuk kebutuhan hidupnya.
Semua hasil pertanian atau pun hasil tangkapan ikan, hewan rimba semuanya itu di rampas “dirampok areh” oleh kaum Orang rupik. Maka pada masa-masa kisruh itu datanglah seorang yang bernama “Sari Dano” suku kampai dari Sungai Pagu. Membawa kerbau, bermalam di Ngalau Auk dan terus ke Pasir Laweh. Sesampai Sari Dano di Pasir laweh, terdengar oleh Kaum Rupik bahwa ada seorang yang datang dari Sungai Pagu membawa seekor kerbau. Oleh Kaum Rupik ditemuilah Sari Dano, “baga garetak”(ancaman) pada saat itu. Dirampas kerbau Sari Dano, terjadi “ejang jo basitagang” (tarik-menarik) Kaum rupik dan Sari Dano, dikarenakan Orang Rupik itu berbadan kuat bergerombolan, kerbau yang dipertahankan dilepas pasrah oleh Sari Dano kepada kaum rupik.
Sesudah kejadian itu Sari Dano langsung berangkat ke Alam Surambi Sungai Pagu. Sesampai Di Sungai Pagu Sari Dano langsung menghadap Daulat Yang Dipartuan Raja Sungai Pagu; Syamsudin gelar Sutan Maharajo Basa Nan Bagombak Putiah Bajangguik Merah.
Referensi: Adat Monografi Nagari Kambang
Discussion about this post