
Azimat, jimat, atau zimat ajeumat, telah lama ada di kehidupan masyarakat Minangkabau. Beberapa literatur terbuka mengemukakan bahwa kepercayaan pada benda ini masih eksis hingga saat ini. Azimat diyakini memiliki kekuatan dan telah diwariskan secara turun temurun. Oleh karena itu di beberapa tempat jimat atau azimat memiliki kedudukan tersendiri karena dianggap sakral oleh masyarakat. Snouck Hurgronje bahkan mengklasifikasikan ilmu-ilmu sihir, jimat-jimat dan ilmu kanuragan atau kekebalan ke dalam ilmu non-agama. (Ahmad Baso, 2012, hal 270). Selain itu, secara konsep jimat dianggap sebagai “barang-barang sing dianggep duwe daya sing ngungkuli kodrat” yaitu segala suatu yang mempunyai kekuatan lebih dari biasanya. Ia juga dipahami sebagai benda keramat atau benda pusaka yang dipercaya memiliki kekuatan ghaib yang dapat membantu segala macam persoalan manusia. (Ali Nurdi, 2015,hal.169).
Keberadaan jimat atau azimat merupakan bagian dari kebiasaan atau kebudayaan masyarakat Hindhu-Budha. Namun, saat islam masuk sekitar abad ke-16 penggunaan jimat masih eksis di kalangan masyarakat, dan salah satunya berasal dari kalangan masyarakat Minangkabau.
Jimat yang terdapat di Minangkabau memiliki beragam jenis. Di antaranya terdapat jimat untuk anak-anak, jimat untuk ibu hamil, jimat penolak hama tanaman, jimat penolak setan, dan jimat untuk pengobatan. Bentuknya pun beragam pula, ada yang berbentuk gelang, kalung pinang sinawar, gantungan pelepah bambu, benda kecil, ikat-ikatan, dan tulisan.
Azimat sendiri merupakan benda atau tulisan keramat yang dipercayai memiliki kekuatan untuk melindungi pemiliknya. Azimat yang menjadi pembahasan pada penulisan artikel ini ialah azimat yang terdapat di Museum Adityawarman—Salah satu tempat penyimpanan naskah kuno yang terdapat di Padang, Sumatera Barat. Tidak hanya azimat saja, museum ini juga menyimpan sejumlah naskah kuno berupa berbagai jenis naskah kaba, tambo, kitab fikih, kitab tauhid, nazam, dan lain sebagainya.
Keberadaan azimat dapat dibuktikan melalui penemuan berbagai naskah atau manuskrip kuno. Sejauh ini terdapat enam buah azimat di Museum Adityawarman. Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk membahas kumpulan atau keberadaan azimat yang terdapat di Museum Adityawarman sebagai suatu warisan budaya. Selain itu, dengan penulisan artikel ini diharapkan dapat menunjukkan kepada pembaca bagaimana azimat merefleksikan sistem kepercayaan, dan nilai-nilai spritual masyarakat Minangkabau.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yakni menggunakan metode kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor(1982) menyebutkan bahwa penelitia kualitatif adalah prosedur penelitianyang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati; pendekatannya diarahkan pada latar dan individu secara holistic.
Selain itu, penelitian ini menggunakan metode kombinasi antara studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan digunakan untuk observasi serta mengunjungi dan mengamati naskah yang terdapat di Museum Adityawarman. Menurut (Aswita Hasanah, 2020) menyatakan bahwa Studi lapangan yaitu melakukan peninjauan ulang secara langsung untuk memperoleh data yang diperlukan. Tujuan dari studi lapangan adalah untuk memperoleh data empiris yang akurat, dan relevan. Sedangkan studi kepustakaan menurut Sugiyono (2012), studi kepustakaan adalah kajian teoritis, referensi, dan literatur ilmiah lainnya yang berkaitan dengan budaya, nilai, dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti. Dengan kata lain metode penelitian ini menggunakan berbagai macam sumber literatur tertulis berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, laporan, arsip, hingga naskah kuno. Studi ini bertujuan untuk memperoleh data teoritis atau mendukung argumen penelitian.
Hasil dan Pembahasan
1. Khazanah naskah azimat di Museum Adityawarman
Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang banyak menyumbang naskah kuno. Surau dijadikan sebagai pusat kegiatan penulisan dan penyalinan naskah pada abad 17 hingga awal abad 20 oleh para ulama, seperti syekh, tuanku, buya, dan guru tarekat. Naskah tersebut di tulis tangan dan umumnya menggunakan aksara arab dan arab melayu. Jenis naskah yang dihasilkan beragam, meliputi Al-Qur’an, kumpulan hadis, khotbah, fiqih, tata bahasa (nahwu), syair, nazam, hukum adat, tambo, serta kaba. Di antara naskah-naskah tersebut, terdapat pula azimat yang menjadi bagian dari khazanah manuskrip tradisional.
Sejauh ini terdapat enam buah azimat di Museum Adityawarman. Berikut adalah pemaparan mengenai deskripsi dan spesifikasinya:
Azimat a (07.1)
Naskah ini berkode 07.01 yang berisikan teks-teks mengenai azimat, mantra, dan doa yang memiliki kegunaan khusus. Terdapat mahar nubuwah di dalam teks yang ditulis dengan bentuk ilustrasi, lalu kunci perempuan, tangkal maling dan lain sebagainya. Selain itu di dalam teks memang memiliki banyak ilustrasi seperti berbentuk pedang, tongkat, dan panah.
Secara fisik, naskah ini masih berkondisi baik. Berbahan dasar kertas eropa atau kertas karton dimana tulisan pada teks naskah tersebut merupakan hasil fotocopy yang kemudian ditimpal lagi oleh tinta. Naskah berukuran panjang 634 cm dan lebar 6,8 cm. Naskah azimat ini didapakan serta dibuat di Guguak kabupaten 50 kota, akan tetapi kini dapat dilihat di lantai dua museum Adityawarman.

Azimat b (07.10)
Persis seperti naskah azimat dengan kode 07.1, naskah azimat ini juga membahas mengenai himpunan teks yang memuat azimat, mantra, dan doa yang memiliki kegunaan khusus. Akan tetapi, perbedaannya terdapat pada teks bagian awal, yakni diawali pembahasan kejadian manusia. Teks awal pada naskah 07.1 terdapat pada sambungan keempat naskah ini. Secara fisik, naskah ini masih dalam keadaan baik dan terawat. Sama seperti pada naskah 07.1, naskah juga ditulis dalam aksara Arab Melayu atau Arab Jawi. Naskah dibuat dari kertas karton yang memuat dua puluh dua halaman. Naskah ini sebetulnya sama dengan naskah sebelumnya, dibuat dengan teknik pembuatan yang serupa pula, yaitu tulisan pada teks naskah merupakan hasil fotocopy yang kemudian ditimpal lagi oleh tinta di atasnya. Ukuran naskah yaitu berukuran panjang 509 cm dan lebar 6,2 cm. Tempat naskah dibuat dan ditemukan adalah tempat yang sama, yakni Kuranji Kabupaten 50 kota. Saat ini, naskah dapat dilihat di museum Adityawarman.

Azimat c (07.22)
Naskah berisikan tentang azimat, doa, dan mantra guna hal-hal khusus. Pada bagian awal naskah serupa dengan naskah berkode 07.10 yaitu berbicara mengengai asal kejadian manusia. Barulah kemudian dilanjut dengan azimat, doa, dan mantra. Terdapat beberapa ilustrasi di dalam teks, seperti pedang, tombak, panah, dan lain sebagainya. Nelayu. Secara fisik, naskah dalam keadaan baik. Ditulis dalam aksara arab dan arab melayu dengan ukuran blok teks 18×13 cm. Naskah ditulis dengan tinta hitam sebanyak sembilan halaman (sembilan potongan yang disambung-sambung) sehingga naskah ini dapat digulung. Bahan dasar dari Azimat ini adalah kertas eropa yang memiliki ukuran 21,3 cm serta lebar 16,8 cm. Serupa dengan teknik pembuatan naskah sebelumnya, 07.1 dan 07.10—naskah ini juga dibuat dengan teknik fotocopy yang kemudian ditimpal lagi oleh tinta di atasnya. Tempat pembuatan dan penemuan naskah ini sama, yaitu Kuranji, guguk, Kabupaten lima puluh kota. Saat ini naskah dapat dilihat dan ditemukan di koleksi museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat.

Azimat d (07.30)
Azimat ini memuat delapan halaman yang ditulis dengan aksara arab, melayu/arab, jawi. Ditulis di atas kertas karton bertinta hitam. Teks memiliki ukuran blok teks sebesar 32,5×21 cm. Sama halnya dengan naskah-naskah azimat sebelumnya, naskah ini juga berisikan teks yang memuat mantra, doa, dan azimat untuk hal-hal tertentu. Teks di awali dengan kejadian asal muasal manusia dan dilengkapi oleh ilustrasi-ilustrasi seperti pedang, tongkat, panah, dan lain sebagainya.
Naskah ini memiliki ukuran dan bentuk asli dari naskah dengan kode 07.1, 07.10, dan 07.22 yang dipotong-potong dan disambung menjadi bagian yang panjang. Naskah merupakan manipulasi yang terbuat dari kertas karton dan teknik pembuatan teks dengan cara difotocopy, sama dengan teknik pembuatan sebelumnya. Setelah selesai difotocopy naskah tersebut akan ditimpal kembali dengan tinta di atasnya. Kondisi naskah ini dalam keadaan baik dan dapat terbaca. Naskah sendiri memiliki ukuran panjang 32,8 dan lebar 22,5 cm. Lokasi pembuatan dan penemuan naskah azimat ini adalah tempat yang sama, yaitu Padang Laweh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Untuk saat ini naskah azimat dapat dilihat dan dijumpai di koleksi museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat.

Azimat e (07.80)
Naskah Azimat ini dibuat dan ditemukan di Kuranji Guguak Kabupaten Limah Puluh Kota. Isi dari naskah seperti halnya naskah azimat pada umumnya. Berisikan azimat, doa, serta mantra untuk hal-hal khusus. Di bagian awal berbicara soal asal muasal kejadian manusia, barulah dilanjutkan dengan mantra, doa, dan azimat. Ilustrasi seperti tombak, panah, pedang, dan lain sebagainya juga turut hadir dalam naskah azimat ini. Selain itu, naskah azimat diperoleh dengan ganti rugi. Kondisi fisik naskah dalam keadaan baik. Memiliki ukuran panjang 530 cm dan lebar 6,5 cm. Naskah ditulis dengan aksara arab melayu/arab jawi, menggunakan tinta berwarna hitam. Proses dan teknik pembuatannya sama seperti proses pembuatan sebelumnya, difotocopy lalu ditimpal kembali dengan tinta di atasnya. Azimat ini dapat dijumpai di museum Adityawarman, Padang Sumatera Barat.

Azimat f (07.17)
Azimat ini berbahan dasar karton dan ditulis dengan aksara pada umumnya yaitu, arab melayu atau arab jawi. Tempat penemuan dan pembuatan naskah berlokasi di tempat yang sama, yakni Payakumbuh. Isi naskah memuat azimat, doa, dan mantra untuk hal-hal khusus. Di awali dengan kejadian asal muasal manusia, dan dilanjutkan dengan mantra, doa, dan azimat. Dalam teks juga terdapat ilustrasi pedang, tombak, dan panah.
Teknik pembuatan naskah sama dengan pembuatan naskah berkode 07.1, 07.10, 07.22, yakni fotocopy lalu dilanjutkan dengan ditimpal tinta di atasnya. Ukuran naskah sendiri yakni memiliki panjang 267 cm dengan lebar 5 cm. Saat ini naskah dapat dilihat dan ditemui di koleksi museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat.

2. Kepercayaan spritual masyarakat Minangkabau terhadap terhadap azimat
Minangkabau memiliki falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.” Artinya terdapat keteperpaduan antara adat dan agama dalam pandangan masyarakat Minangkabau. Mengambil contoh tarekat, sebagai suatu contoh proses dialog antara adat dan agama. Tarekat menurut Fathurahman: 2008, merupakan suatu organisasi yang melaksanakan amalan-amalan dzikir tertentu serta adanya hubungan yang istimewa antara guru dan murid yang disakralkan dengan bai’at
Salah satu tarekat yang berkembang pesat di Minangkabau ialah tarekat Syattariyah. Kata syattariah berasal dari ulama yang berjasa mengembangkan tarekat ini. Tarekat ini didirikan pada tahun 1485 M/ 890 H oleh Abdullah Asy-Syattar di India. Kemudian masuk ke Indonesia dan di kembangkan oleh Tengku Syiah Kuala pada 1614-1690 M. Lalu Dari Tengku Syiah Kuala, kemudian tarekat Syattariyah masuk ke Sumatera Barat melalui Syekh Burhanuddin Ulakan (Fanani 2012:358).
Tentu perkembangan tarekat tak dapat lepas dari peranan surau. Begitupun Islam dan adat. Hubungan yang begitu kental antara kedua hal tersebut memicu lahirnya percampuran antara tradisi mistis dengan ajaran Islam. Hal ini juga merupakan dampak dari neo-sufiisme pada abad ke 14, yakni mencampurkan antara ilmu tasawuf dengan syariat yang memiliki kecenderungan dengan praktik mistis. Beberapa pengikut tarekat Syattariyah memiliki kecenderungan mempercayai bahwa salah satu alat atau sarana untuk ‘mendekatkan diri kepada yang maha kuasa’ adalah dengan menggunakan jimat berbasis syariat.
Dalam perkembangan Tarekat Syattariyah lebih lanjut, para pengikutnya tidak hanya menerapkan ajaran Islam secara murni, tetapi juga memadukan ajaran Islam dengan unsur-unsur kebudayaan tradisional dari daerah mereka, salah satunya ialah dengan penggunaan jimat.
Hal ini disebabkan, pada masa lampau, masyarakat lebih mengandalkan jimat dan kekuatan gaib atau magis untuk menyembuhkan penyakit. Salah satu faktor yang menyebabkannya adalah pengetahuan medis dan ilmu pengetahuan pada saat itu belum berkembang dengan baik. Kepercayaan terhadap kekuatan gaib atau roh yang dianggap ada dalam benda-benda tertentu membuat benda tersebut digunakan sebagai alat perlindungan diri. Oleh karena itu, manusia secara alami membutuhkan sesuatu untuk melindungi dirinya dari bahaya, misalnya dengan menggunakan jimat berupa gelang, tamimah, benang, dan sebagainya untuk menjauhkan diri dari kemalangan.
Sebagai penutup, Azimat adalah salah satu warisan budaya masyarakat Minangkabau, mencerminkan perpaduan antara adat dan agama. Penemuan enam buah azimat di Museum Adityawarman menunjukkan bagaimana tradisi ini tidak hanya bertahan sebagai bentuk kepercayaan, tetapi juga memiliki nilai historis dan budaya. Azimat yang ditemukan memiliki bentuk, fungsi, dan tujuan yang hampir serupa. Meski memiliki ukuran yang beragam.
Selain itu, keberadaan tarekat Syattariyah juga menunjukkan hubungan antara praktik adat dan ajaran Islam yang berbasis pada syariat. Pada masa lalu, penggunaan azimat dan kepercayaan terhadap kekuatan gaib muncul sebagai akibat dari keterbatasan pengetahuan medis dan sains.
Bionarasi: Salwa Ratri Wahyuni, lahir dan besar di Riau, Juni 2005. Saat ini menempuh pendidikan di Prodi Sastra Indonesia Universitas Andalas. Bergiat di Labor Penulisan Kreatif (LPK) FIB Unand. Penulis dapat disapa melalui akun instagram @waa.tashi






Discussion about this post