• Kirim Tulisan ke Marewai
  • Budaya
  • Carito
  • Sastra
  • Berita Seni Budaya
  • Pelesiran
  • Punago Rimbun
  • Tentang Marewai
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
  • Daftar
  • Kirim Tulisan ke Marewai
  • Budaya
  • Carito
  • Sastra
  • Berita Seni Budaya
  • Pelesiran
  • Punago Rimbun
  • Tentang Marewai
No Result
View All Result
Redaksi Marewai
No Result
View All Result

Dari Praduga Tak Bersalah ke Praduga Pantas Dihajar? | Abdullah Faqih, S.H., M.H

Redaksi Marewai Oleh Redaksi Marewai
16 September 2025
in Artikel
1k 64
0
Home Budaya Artikel
BagikanBagikanBagikanBagikan



Penulis geleng-geleng kepala. Seorang terduga pelaku pencurian dipukul, diintimidasi, bahkan direkam lalu videonya disebar. Sontak layar hitam muncul, Kata sebagian orang, “biar kapok.” Kata lainnya lagi, “itu pantas! Sudah mengaku pula!” Sebentar. Kita sedang hidup di mana? Negara hukum atau… apa?

Tulisan ini merespon fenomena kekerasan oleh oknum aparat penegak hukum terhadap terduga pelaku pencurian, yang belakangan marak beredar di media sosial dan menyita perhatian publik. Penulis berusaha menyampaikan kritik konstruktif yang berpijak pada prinsip hukum acara pidana, Hak Asasi Manusia, dan etika aparat penegak hukum tanpa mengabaikan kepentingan penegakan keadilan.

Di tengah kritik terhadap metode penanganan perkara, kita tak boleh abai terhadap satu hal yang sangat mendasar yakni hak warga negara untuk merasa aman dan terlindungi. Ketika sebuah laporan masyarakat segera ditindaklanjuti, ketika penyidik bekerja cepat berdasarkan bukti permulaan yang cukup, itulah tanda bahwa negara hadir dan bekerja.

Kontan. Kita patut mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menangani kasus pencurian ini. Tanpa kesigapan itu, mungkin pelaku akan terus berkeliaran kemudian keresahan warga akan semakin dalam. Respon yang tepat ini menunjukkan bahwa masih kita jumpai semangat melayani dan melindungi yang hidup di tubuh institusi penegak hukum kita.

Penangkapan yang dilakukan atas dasar prosedur dan bukti awal yang sah adalah bentuk kerja profesional yang patut diapresiasi. Karena pada akhirnya, tugas negara adalah menjaga norma dan keadilan agar tidak hancur oleh tangan-tangan yang merusak.

Penulis bukanlah pembela maling. Jika benar dia mencuri, ya proses. Kalau cukup bukti, silakan penjarakan. Tapi kalau masih terduga, belum ada vonis, lalu sudah dihakimi dengan kekerasan oleh oknum aparat, Itu bukan penegakan hukum. Itu penyiksaan. Masalahnya bukan soal etika atau moralitas. Ini soal hukum. Bahkan dalam hukum pidana, seorang tersangka tetap punya hak yang wajib dilindungi termasuk hak untuk tidak dipukul. Apalagi hanya karena “sudah ngaku”. Yang lebih miris, pelaku kekerasan kadang justru bangga. Seolah-olah keberingasan itu lambang keadilan. Yang salah kadang bukan cuma pelakunya. Kita juga salah. Masyarakat senang melihat pelaku kejahatan dihajar. Di kolom komentar media sosial, video layar hitam malah dipuji: “Luar biasa, Pak Polisi!” Tap-tap!, Dug!, Bam!, bogem mentah, tendangan membuncah.

Saya kira ini mentalitas overlapping. Barangkali aparat kita kebingungan membedakan antara proses hukum (Pro Justitia) dan pelampiasan. Lupa mana yang namanya penyelidikan, mana yang penyiksaan. Akhirnya, tindakan semena-mena dibungkus dengan dalih tindakan persuasif.

Kalaupun si terduga merupakan buronan bersenjata dan dinilai berbahaya, penegak hukum tetap terikat prosedur. Tindakan tegas mesti terukur dan proporsional. Itulah sebabnya SOP diciptakan: agar amarah pribadi tidak menyamar di dalamnya.

Yang dilupakan, tindakan seperti ini bisa berbalik. Pengakuan yang diperoleh lewat intimidasi atau kekerasan bisa dianggap tidak sah di pengadilan. Bukan menyelesaikan perkara, malah bikin perkara baru: pelanggaran HAM, gugatan etik, bahkan ancaman pidana balik dari korban intimidasi.

Pelanggaran HAM bukan hanya urusan orang hilang, Hak Asasi Manusia tidak melulu soal tragedi besar macam penghilangan paksa. Hak asasi hidup dalam tindakan sehari-hari: intimidasi saat interogasi, makian saat pemeriksaan, tamparan ketika hendak memastikan peristiwa hukum.

Pelanggaran HAM terjadi saat seseorang yang punya kuasa menggunakan kewenangannya untuk menekan hak dasar orang lain, termasuk hak atas martabat dan perlakuan manusiawi. Bila dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil, Penulis mengira itu pelanggaran HAM.

Hukum positif melarang keras apabila terjadi kekerasan dalam proses hukum. KUHAP, UU HAM, wabil khusus Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM, semuanya jelas: Penyidik dilarang menggunakan kekerasan fisik dan psikis. Apalagi menyebarkan hasil interogasi digunakan untuk jadi konten di media sosial.

Entah sejak kapan tugas penegakan hukum dibumbui semangat konten. Kita menyaksikan fenomena baru: aparat penegak hukum yang berpose seolah penakluk, berdiri gagah sambil memegang atau mengapit seorang terduga pelaku. Foto-foto ini lalu disebar ke publik.

Sikap ini tidak saja mengangkangi prinsip praduga tak bersalah, tetapi juga melucuti martabat Institusi itu sendiri. Undang-undang, peraturan internal Polri, bahkan kode etik profesi dengan tegas menyatakan bahwa aparat harus menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap orang, termasuk tersangka. Karena tersangka bukan pesakitan. Ia belum tentu secara total bersalah. Ia masih manusia yang memiliki hak asasi.

Bung Hatta berkata, “Kekuasaan tanpa pengawasan adalah benih kezaliman”. Maka Penulis menambahkan: Penegakan hukum tanpa etika adalah benih pembusukan. Pembusukan ini bukan datang dari luar, justru tumbuh dari dalam.

Kepada seluruh aparat penegak hukum, Penulis katakan: marah boleh, tegas harus, tapi main pukul itu delik pidana. Jangan tutupi kelemahan prosedur dengan kekerasan. Kalau bukti cukup, biar pengadilan yang menentukan.

Bukan karena ingin menyalahkan siapa pun, bukan pula karena merasa lebih tahu dari yang lain. Penulis hanya sedang mencoba memahami, lalu menuangkannya dalam tulisan pelan-pelan.

Penulis sadar betul, dalam urusan penegakan hukum, banyak hal yang tidak sesederhana seperti kelihatannya. Ada tekanan, ada resiko, ada dilema di lapangan yang mungkin tak kita pahami sepenuhnya. Tapi justru karena itulah kita perlu saling mengingatkan agar kita tidak terjebak dalam pembenaran yang lahir dari kemarahan.

Tulisan ini bukan kesimpulan akhir. ini hanya sebuah ajakan untuk berpikir ulang: apakah kita masih percaya bahwa hukum harus berpijak pada akal sehat dan rasa kemanusiaan?

Kalau pandangan Penulis terasa berbeda, Penulis harap itu tidak dianggap sebagai serangan. Anggap saja ini bagian kecil dari ikhtiar bersama, agar kita tidak kehilangan arah dalam menjaga marwah hukum dan martabat manusia.

Selanjutnya penulis menyuguhkan Lampiran: Kerangka Yuridis Tentang Pelarangan Kekerasan dan Intimidasi dalam Proses Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28G ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia…”

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 117 ayat (1): “Keterangan tersangka kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan/atau dalam bentuk apa pun.”

Pasal 183: “Seorang terdakwa tidak boleh dipidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia diyakini bersalah melakukan tindak pidana tersebut.”

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 33 ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.”

Pasal 34: “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, diasingkan, dibuang, atau diperbudak.”

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri)

Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri:

  • Pasal 11 ayat (1) huruf e: “Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.”
  • Pasal 15: “Petugas dilarang menyebarkan informasi atau identitas tersangka yang dapat merendahkan martabat dan hak asasi seseorang.”
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 351: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Pasal 422: “Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan paksaan secara tidak sah terhadap seseorang untuk memberikan pengakuan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.”

  1. Instrumen Internasional

Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture – CAT), diratifikasi Indonesia melalui:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998
  • Definisi penyiksaan (Pasal 1): “Setiap perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani, terhadap seseorang, dengan tujuan memperoleh pengakuan atau informasi…”
  1. Prinsip-Prinsip Umum Peradilan Pidana

Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) dijamin oleh:

  • Pasal 14 ayat (2) ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights)
  • Pasal 8 KUHAP
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan pelarangan stigmatisasi tersangka/terdakwa di ruang publik.

Catatan Tambahan

Tentang Foto Aparat Bersama Tersangka atau Terduga:

Dalam Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 8 Kode Etik Profesi Polri:

“Dilarang menampilkan tersangka dengan cara yang merendahkan martabatnya (misal: memegang bagian tubuhnya, berdiri berdampingan seolah sebagai trofi, atau menyebarkan wajah dan nama sebelum putusan inkrah).”

No. Hp: 085263518969
[email protected]

  • About
  • Latest Posts
Redaksi Marewai
ikuti saya
Redaksi Marewai
Redaksi Marewai at Padang
Redaksi Marewai (Komunitas Serikat Budaya Marewai) adalah Komunitas Independen yang menyediakan ruang bagi siapa saja yang mau mempublikasi tulisannya, sebuah media alternatif untuk para penulis. Kami juga banyak berkegiatan diarsip manuskrip dan video/film dokumenter, mengangkat sejarah dan budaya Minangkabau. Bebebapa dari karya tsb sudah kami tayangkan di Youtube Marewai TV.
Silakan kirim karyamu ke; [email protected]
Redaksi Marewai
ikuti saya
Latest posts by Redaksi Marewai (see all)
  • Mendoa Puriang: Kue Suci di Bulan Rajab ala Muslim Keturunan India di Padang - 23 Februari 2026
  • Seni Tak Selalu Soal Kompetisi: Di Tengah Situasi Banjir 61 Siswa Kelana Gelar Karya - 15 Februari 2026
  • Cerpen Kapiturunan – Risnandar Tjia - 8 Februari 2026
Tags: Berita seni dan budaya

Related Posts

Mendoa Puriang: Kue Suci di Bulan Rajab ala Muslim Keturunan India di Padang

Mendoa Puriang: Kue Suci di Bulan Rajab ala Muslim Keturunan India di Padang

Oleh Redaksi Marewai
23 Februari 2026

Memasuki bulan Rajab, dapur-dapur rumah mulai dipenuhi aroma rempah, kunda pun siap dihidangkan. Sementara lantunan kalimat-kalimat Allah terdengar dari...

PEREMPUAN: KECEMASAN GANDA DI TENGAH BENCANA | Andini Nafsika

PEREMPUAN: KECEMASAN GANDA DI TENGAH BENCANA | Andini Nafsika

Oleh Redaksi Marewai
27 Desember 2025

Banjir bandang (galodo) yang terjadi di tiga provinsi pada November lalu menyisakan luka menganga bagi banyak orang, kehilangan keluarga,...

CERMINAN KETAKUTAN WANITA YANG TERGAMBAR DALAM PUISI “DI SALON KECANTIKAN” KARYA JOKO PINURBO – Sabina Yonandar

CERMINAN KETAKUTAN WANITA YANG TERGAMBAR DALAM PUISI “DI SALON KECANTIKAN” KARYA JOKO PINURBO – Sabina Yonandar

Oleh Redaksi Marewai
24 Desember 2025

Ia duduk seharian di salon kecantikan. Melancong ke negeri-negeri jauh di balik cermin. Menyusuri langit putih biru jingga dan...

UWRF 2025: Hasbunallah Haris Bakal Launching Novel Leiden (2020-1920) di Ubud, Bali

UWRF 2025: Hasbunallah Haris Bakal Launching Novel Leiden (2020-1920) di Ubud, Bali

Oleh Redaksi Marewai
6 November 2025

Padang, Marewai – Nama Hasbunallah Haris mulai dikenal publik sejak ia menjadi salah satu pemenang Sayembara Novel Dewan Kesenian...

Next Post
DNANDA Gambarkan Kekaguman pada Keindahan Sederhana Lewat Single Baru “Bola Mata Sayu”

DNANDA Gambarkan Kekaguman pada Keindahan Sederhana Lewat Single Baru “Bola Mata Sayu”

Yellowcard Rilis Single “Bedroom Posters” Sebagai Pengantar Menuju Album “Better Days”

Yellowcard Rilis Single “Bedroom Posters” Sebagai Pengantar Menuju Album “Better Days”

Discussion about this post

Redaksi Marewai

© 2024 Redaksi Marewai

Ruang-ruang

  • Budaya
  • Sastra
  • Punago Rimbun
  • Pelesiran
  • Carito

Ikuti kami

No Result
View All Result
  • Kirim Tulisan ke Marewai
  • Budaya
  • Carito
  • Sastra
  • Berita Seni Budaya
  • Pelesiran
  • Punago Rimbun
  • Tentang Marewai

© 2024 Redaksi Marewai

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In