Hal ini tentu perlu disertai dengan kesadaran dan tindakan yang kita lakukan, apakah sesuai pada aturan atau tidak, dan itu semua kembali atas kesadaran diri masing-masing sebagai masyarakat Indonesia yang baik dan bijak.
Chalvin Pratama Putra

Corona (COVID 19) saat ini telah merajalela ke seluruh dunia, dan salah satu tempat berlabuhnya adalah negara kita, Indonesia. Dalam beberapa sumber yang penulis baca, pandemi (COVID-19) merupakan bagian dari pandemi penyakit coronavirus 2019 (COVID-19). Penyakit ini disebabkan oleh coronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Pada kondisi seperti ini, sebagian besar masyarakat dilanda perekonomian yang merosot jauh, yang mana pemberlakuan PSBB harus dirasakan setiap penjuru daerah di Indonesia, dan mata pencaharian masyarakat pun menurun drastis.
Dalam hal ini banyak masyarakat yang membutuhkan dana untuk memulai atau membuka usaha rumahan, dan itu harus memerlukan modal, ujung-ujungnya banyak masyarakat yang meminjam modal kepada organisasi koperasi dalam kelangsungan usaha mereka. Koperasi merupakan badan usaha yang melakoni dalam memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.
Di tengah pandemi covid-19 ini, ada sebagian kecil organisasi koperasi yang masih memberlakukan bunga dari pinjaman yang melonjak, sehingga masyarakat dengan perekonomian yang merosot merasakan kesulitan membayarnya, bukan membantu meringankan perekonomian, tetapi malah membebankan ditiap pembayaran harian, mingguan mau pun bulanan yang tiap menunggak makin bertumpuk bunga dari tunggakkan sebelumnya. Hampir keseluruhan masyarakat Indonesia dibelenggu perekonomian yang sulit di tengah pandemi ini, dan itu juga digadang-gadang akan terjadinya krisis ekonomi dalam jangka panjang, karena dengan pemberlakuan PSBB akan sangat mempersulit masyarakat dalam beraktivitas dan menjalankan sistem perekonomian yang semestinya. Apalagi semakin hari semakin bertambah korban positif COVID-19, dan ini semakin menjadi tuntutan dalam menjaga jarak satu sama lain.
Dalam hal tersebut, sekarang pemerintah memunculkan terobosan baru yaitu mengadakan sistem New Normal, dengan demikian, besar kemungkinan perekonomian akan berangsur pulih, tetapi sebagian kecil koperasi di Indonesia juga ikut memanfaatkan pemberlakuan New Normal dan kembali menjalankan aturan pinjaman dan persyaratan seperti semula. Maka dengan demikian, pihak koperasi harus mempertimbangkan kembali sistem aturan mereka tersebut, karena sebagian besar perekonomian di Indonesia masih belum pulih, dan untuk masyarakat yang masih terikat dengan koperasi, ada baiknya memanfaatkan keadaan New Normal, dengan kembali beraktivitas sebagaimana mestinya, agar ketimpangan dengan pihak koperasi tidak terjadi.
Dalam hal ini, kebijakan pihak koperasi sangat diutamakan dalam meringankan beban perekonomian masyarakat. Yang mana dengan bunga lebih kecil atau rentang waktu tenggang lebih lama, akan sangat membantu tentunya.
Ada pula sebagian kecil organisasi koperasi masyarakat dengan bunga yang bertumpuk malah menyita barang-barang dan alat rumah tangga untuk dapat melunasi hutang-piutang yang semakin bertumpuk karena bunga yang tinggi. Bukan meringankan, tetapi malah mempersulit masyarakat dalam membayar iuran. Dengan demikian, dampak buruk COVID-19 juga akan menyeret koperasi di Indonesia jika tidak memberlakukan dispensasi atau keringanan dalam menjalankan koperasi yang semestinya di tengah pandemi ini.
Oleh sebab itu, ada baiknya pihak koperasi di Indonesia ikut serta membantu masyarakat Indonesia terutama di daerah yang terisolir zona merah COVID-19. Dalam bentuk memberi keringanan syarat untuk meminjamkan dana koperasi bagi masyarakat, seperti: tidak harus memberlakukan syarat dengan adanya slip gaji, karena di tengah pandemi ini, sebagian besar penghasilan masyarakat menurun drastis, maka dengan demikian singkronisasi antara pihak koperasi dan ekonomi masyarakat akan terjaga nantinya.
Namun semua hal yang kita harapkan seperti di atas malah berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada, pasalnya dalam keadaan kondisi ekonomi yang serba pahit di tengah pandemi ini, ada pula sebagian kecil di beberapa wilayah Indonesia organisasi yang memanfaatkan kondisi dan situasi ini, yakni dengan mendirikan koperasi ilegal yang sangat berdampak negatif, dan tidak sedikit pula masyarakat yang ikut serta dalam menjalankanya. Seperti yang pernah terjadi di tempat saya, yang mana ada sekolompok organisasi masyarakat dengan simpanan uangnya, mereka menjadikan uang tersebut sebagai modal koperasi ilegal, bermula dari orang terdekat (tetangga) lalu merembes kepada masyarakat setempat.
Oleh sebab itu, tindakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sangat diharapkan. Bukan hanya tindakan pemerintah dalam membenahi laju koperasi dan ekonomi di tengah pandemi ini yang kita harapkan, akan tetapi peran masyarakatlah yang sangat diutamakan, seperti: tidak ikut serta menjalankan koperasi ilegal, tidak menggunakan dana koperasi untuk hal-hal yang tidak berfaedah, tidak melakukan tunggakkan dalam jangka panjang. Maka dengan demikian, laju koperasi dan ekonomi di tengah pandemi ini akan tetap stabil nantinya.
“Krisis ekonomi yang dilatarbelakangi oleh mewabahnya COVID-19, telah menyebabkan kesejahteraan masyarakat yang menurun luar biasa. Dalam keadaan seperti ini, tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan secara mutlak. Dan keadaan ini tidak tahu sampai kapan akan berakhir,” ujar Rully dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2020).
Dengan merosotnya krisis ekonomi di tengah pandemi ini, banyak di antara kita yang berprasangka keruh terhadap tindakkan pemerintah yang kurang efektik. Seharusnya kita sebagai masyarakat Indonesia yang baik mesti intropeksi diri, yang mana pemberlakuan aturan yang diterapkan pemerintah terhadap penanganan pandemi ini, seperti Lock Down, dan kita harus mengkarantina diri di rumah agar tidak terkena dampak COVID-19, nah, ini memang harus ditaati, bukan malah semena-mena dan menganggap enteng perihal virus yang mewabah.
Bukan hanya satu atau dua, tetapi hampir merata masyarakat Indonesia dililit ekonomi yang pahit dalam menerapkan aturan Lock Down ini, termasuk pihak koperasi yang menjadi salah tempat pengaduan masyarakat sebagai pinjaman dana dalam membentuk usaha rumahan dan lain sebagainya.
Menurut artikel yang saya baca, keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM (KUMKM) juga menjadi prioritas penting yang mesti diselamatkan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Peran pelaku KUMKM di tengah krisis atau wabah untuk tetap menjaga bergeraknya sektor riil di tanah air menjadi sangat penting. Diketahui Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta semua jajaran pemerintah melakukan relokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal, sehingga tetap dapat berproduksi dan beraktivitas juga tidak melakukan PHK. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang serius terhadap pelaku UMKM dan sektor informal dalam menyikapi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19,” lanjut Teten masduki. Keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM (KUMKM) juga menjadi prioritas penting yang diselamatkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal tersebit ditegaskan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Di sisi lain, Pemerintah juga sudah memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah COVID-19. Kredit itu terinci baik kredit perbankan maupun industri keuangan non-bank. imbuhnya (KONTAN.CO.ID – JAKARTA).
Adapun, bagi para pekerja harian dan buruh termasuk tukang ojek, supir taksi, petani hingga nelayan juga akan ada relaksasi kredit yang diberikan berupa pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun. Menurut saya laju koperasi di tengah pandemi ini bukanlah permasalahan yang terlalu sulit. Hal ini tentu perlu disertai dengan kesadaran dan tindakan yang kita lakukan, apakah sesuai pada aturan atau tidak, dan itu semua kembali atas kesadaran diri masing-masing sebagai masyarakat Indonesia yang baik dan bijak.
Bayang, 19 Juli 2020
Penulis, Chalvin Pratama Putra, lahir di Bayang, Pantai Barat Sumatera (Pesisir Selatan). Merupakan anggota Sastra Bumi Mandeh (SBM), dan aktif mengelola Rumah Baca Pelopor 19. Menulis puisi yang sudah dimuat di media.
Discussion about this post